Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menerima kewajiban konstruksi jalan senilai Rp50,4 miliar dari pengembang PT Summarecon Agung Tbk melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) konstruksi marga jalan di Jakarta, Selasa.

"Kami terima hari ini berupa konstruksi marga jalan dari PT Summarecon Agung Tbk. Mudah-mudahan ini bisa menjadi trigger untuk seterusnya sehingga tidak ada keluhan lagi dari masyarakat Kelapa Gading," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta.

Ia mengatakan sebagai pemegang empat Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), PT Summarecon Agung Tbk telah menyerahkan kewajiban mereka berupa konstruksi marga jalan yang berlokasi di wilayah Kelapa Gading kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia merinci penyerahan kewajiban konstruksi marga jalan sesuai SIPPT No.1145/A/K/BKD/78 tanggal 10 Juli 1978 terdiri dari badan jalan, saluran dan berm senilai Rp5.533.700.000 atau Rp5,5 miliar.

Selanjutnya, SIPPT No. 01805/IV/1985 tanggal 29 April 1985 meliputi badan jalan, saluran, dan berm senilai Rp13.257.200.000 atau Rp13,2 miliar.

Baca juga: Summarecon Mall Kelapa Gading siapkan hujan balon berhadiah berlian
Baca juga: Ada lampion hingga tarian dan musik di Summarecon Kelapa Gading


Kemudian SIPPT No.242/-1.711 tanggal 19 Januari 1989 terdiri dari badan jalan, saluran, dan berm senilai Rp24.804.000.000 atau Rp24,8 miliar

Selanjutnya untuk SIPPT yang keempat No.23689/X/1987 tanggal 2 Oktober 1987 terdiri dari jalan aspal, jalan beton, saluran air, dan berm senilai Rp6.808.000.000.

"Konstruksi yang diserahkan ini akan menjadi aset pemerintah dan bisa dikelola untuk perawatannya," kata dia.

Executive Director PT Summarecon Agung Tbk, Albert Luhur bersyukur karena penyerahan kewajiban prosesnya sangat panjang dan hari ini sudah bisa dilaksanakan.

"Dengan serah terima ini sebagai bentuk sinergi antara PT Summarecon Tbk dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara," kata dia.
Baca juga: Summarecon operasikan pompa atasi banjir di Kelapa Gading dan Bekasi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024