Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi di Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (14/5), menyatakan kedua saksi tersebut atas nama Sukirman yang seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan seorang lainnya ialah Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.

"Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: KPK periksa tiga saksi kasus korupsi pengaturan barang cukai di Bintan

Ia menyampaikan sejumlah saksi lainnya yang dijadwalkan dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK, antara lain Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.

Kemudian bertempat di Polres Balikpapan, saksi atas nama Yuris Boy dari pihak swasta/PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah seorang ibu rumah tangga.

Baca juga: KPK periksa tiga saksi dalam aliran uang Eko Darmanto

Selanjutnya, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, saksi atas nama La Ode Muhamad Syukur Akbar seorang narapidana.

Terakhir, bertempat di Polda Sulawesi Tenggara, saksi atas nama Lukman dari pihak swasta.

"KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," ungkap Ali Fikri.

Baca juga: KPK periksa dua saksi soal bisnis kursus Andhi Pramono

Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan Penyidik KPK meminjam ruangan polres setempat untuk keperluan pemeriksaan, Selasa siang.

"Tapi, kami tidak tahu pasti siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa," katanya singkat.

Baca juga: KPK periksa empat saksi soal biaya angkut APD lampaui batas
Baca juga: KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli Rutan KPK

Pewarta: Ogen
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024