Jakarta (ANTARA News) - Irjen Pol Djoko Susilo masih mendapat hak-haknya sebagai anggota Polri meski   Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi menjadi 18 tahun dalam pengadilan banding kasus korupsi simulator SIM.

"Haknya sebagai anggota Polri masih diberikan hingga saat ini karena belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Jumat.

Ia juga menambahkan Mabes Polri akan terus memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa melalui Divisi Hukum Polri.

"Melalui Divisi Hukum (Polri) harus memberikan bantuan hukum. Tapi bagaimana pemanfaatannya, (tergantung) bagaimana yang bersangkutan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (18/12) memutuskan Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Djoko pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Selanjutnya pengadilan tinggi juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan ini meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Padahal pada vonis 3 September 2013, Djoko divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti dan tidak mencabut hak politik Djoko.

Pengadilan Tinggi juga menambah harta Djoko yang dirampas yaitu rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Tanjung Barat serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013