Jakarta (ANTARA) -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi kali ini terkait penelusuran kepemilikan aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi timah.
 
"Benar (pemeriksaan) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung periksa tersangka korupsi timah Helena Lin
 
Istri Harvey Moeis itu diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
 
Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (4/4), usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Berpakaian serba hitam Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung
 
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh unit kendaraan mewah, jam tangan mewah dan sejumlah dokumen penting.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut seluruh aset yang terkait dengan perkara tersebut akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.

Baca juga: Disinformasi! Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi Rp271 triliun pada awal Mei
 
"Masih kami telusuri, bener endak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan pasti kami kejar," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (19/4).

Baca juga: Hari ini Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi
 
Adapun Harvey Moeis selain dijerat tindak pidana korupsi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama tersangka Helena Lin.
 
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
 
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024