Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengajak pemilih aktif berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

"Kami mengajak kepada pemilih Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pilkada serentak nasional," kata Idham kepada ANTARA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPU NTB resmi luncurkan tahapan Pilkada 2024

Ia pun mengungkapkan saat ini penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc.

"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Pendaftaran calon sudah disosialisasikan, ini tahapan Pilkada 2024

Tak hanya itu, KPU juga masih menerima penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Baca juga: KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:


1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024