Keluarga ibu gubernur sudah tidak ada di sini, semua ke Jakarta."
Serang (ANTARA News) - Kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara 51 Kecaman Cipocok Jaya Kota Serang, Jumat terlihat sepi dan dijaga anggota Satpol PP, pascapenahanan Atut oleh KPK.

Di rumah tersebut hanya terlihat beberapa orang Satpol PP yang berjaga-jaga di pos pintu gerbang serta para pembantu rumah tangga yang berada di dalam halaman rumah bewarna abu-abu tersebut.

"Keluarga ibu gubernur sudah tidak ada di sini, semua ke Jakarta," kata juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah Ahmad Djajuli.

Ahmad Djajuli mengatakan, pihak keluarga prihatin dan kecewa terhadap KPK atas penahanan yang dilakukan terhadap Gubernur Banten. Namun demikian, pihaknya menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada pihak pengacara yakni Firman Widjaya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Banten untuk menahan diri dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan memperburuk suasana di Banten.

"Kami tetap menghormati proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang sudah ditunjuk pihak keluarga," kata Djajuli.

Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman juga mengaku prihatin atas penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Namun demikian, ia juga meminta seluruh eleman masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

KPK menahan Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sementara itu staf ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Antar Lembaga yang juga Ketua Tim Kordinasi dan supervisi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Banten Reydonnyzar Moenek mengatakan, meskipun sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, Atut masih tetap menjabat sebagai gubernur.

"Sesuai dengan UU No 32 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP 6 2005, manakala seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur statusnya masih tersangka, belum dapat diberhentikan. Diberhentikan sementara itu manakala sudah menjadi terdakwa, dengan menyampaikan bukti register perkara ke Presiden untuk pengajuan pemberhentikan sementara," kata Reydonnyzar Moenek.  (M045/KWR)

Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013