Sedang dalam proses, sedang disusun. Pak Menteri (ESDM, Arifin Tasrif) minta 2-3 bulan ke depan selesai.
Tangerang, Banten (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik peraturan menteri turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (carbon capture storage/CCS) akan tuntas dalam 2-3 bulan.

“Sedang dalam proses, sedang disusun. Pak Menteri (ESDM, Arifin Tasrif) minta 2-3 bulan ke depan selesai,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad dalam Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang, Banten, Rabu.

Noor Arifin mengatakan bahwa waktu 2-3 bulan tersebut terhitung mulai sejak awal Mei 2024. Dengan demikian, aturan turunan Perpres 14/2024 tersebut paling lambat dikeluarkan pada Agustus 2024.

“Lagi digodok, apakah jadi satu peraturan yang mencakup semua atau menjadi dua atau tiga permen (peraturan menteri). Itu belum (ditentukan), masih dibahas,” kata Noor Arifin.

Ia mengungkapkan terdapat 17 poin yang sedang dalam pembahasan untuk dimasukkan ke aturan turunan Perpres 14/2024, seperti sertifikasi kapasitas penampungan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, prosedur lelang, hingga biaya penyimpanan.

Dari 17 poin tersebut, terdapat 7 poin yang harus dibicarakan lintas kementerian dan lembaga. Noor Arifin mengatakan, peraturan turunan tersebut tidak hanya menjadi persoalan Kementerian ESDM, tetapi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain.

“Marves, KLHK, BKPM, KKP, ATR/BPN untuk penggunaan lahan di darat, Kemenhub buat transportasi karbon bisa lewat pipa dan selain pipa, bisa kapal, truk,” kata dia pula.

Saat ini, sebanyak 15 proyek CCS/CCUS berada di tahap studi, dan 4 dari 15 proyek tersebut sudah memasuki tahapan POD atau plan of development, yakni di Blok Tangguh EGR/CCUS, Blok Masela, Blok Sakakemang CCS, dan Blok Sukowati CCUS/EOR.

Ketika disinggung apakah proyek CCS berpotensi untuk menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN), Noor Arifin mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi apabila ada yang mengajukan.

“Bisa saja (jadi PSN). Kalau PSN kan nanti diusulkan. Kalau yang saat ini, yang PSN itu yang di Tangguh. Itu CCUS,” ujar Noor Arifin.
Baca juga: Perpres CCS siap dirilis, atur penerapan teknologi hingga impor karbon
Baca juga: KESDM: Perpres 14/2024 jadi landasan hukum kuat pengembangan CCS

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024