Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri mengambil alih dugaan kasus korupsi yang diindikasikan melibatkan oknum pejabat di Bengkulu.

"Banyak sekali kasus korupsi di daerah yang tidak berjalan ditangani Polda maupun Polres seperti dugaan kasus Gubernur Bengkulu," kata Ketua Presidum IPW Neta S Pane di Jakarta, Jumat.

Neta minta masyarakat tidak hanya melaporkan dugaan penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manejemen RSUD M Yunus pada 2010 - 2012 sebesar Rp5.089.572.361 ke Polda Bengkulu.

Namun, masyarakat harus melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Neta memperkirakan Gubernur Bengkulu harus diminta pertanggungjawabannya terkait dugaan penyimpangan dana jasa pembina RSUD M Yunus tersebut.

Pasalnya, Kepala Daerah Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan bernomor : Z.17.XXXVIII pada 2011 tentang manejemen RSUD M Yunus terkait dana pembinaan itu.

Neta merasa optimis Bareskrim Mabes Polri akan menyelesaikan kasus korupsi di Bengkulu, karena Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman berkomitmen menyelesaikan kasus korupsi di daerah.

Neta juga minta petugas Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa oknum anggota Polda Bengkulu yang tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam menangani kasus korupsi itu.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), Komite Independen Transparansi Anggaran dan Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi mendatangi Mabes Polri Kamis (5/12).

Koordinator mahasiswa dan pemuda Bengkulu Zefriansyah mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu sejak Desember 2012.
(T014/T007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013