Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi memastikan jajarannya akan meningkatkan koordinasi dengan para instansi penegak hukum dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan,” kata Achmadi di gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Achmadi, komunikasi antar penegak hukum sangat diperlukan agar LPSK bisa leluasa dalam memberi perlindungan kepada saksi dan korban.

Achmadi melanjutkan, pihaknya akan memfokuskan perlindungan saksi dan korban di beberapa ranah kasus diantaranya tindak pidana pelanggaran HAM  berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika-psikotropika hingga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Ranah tersebut menjadi perhatian khusus dirinya dan para komisioner lantaran kasusnya tergolong sering terjadi di Indonesia.

Upaya perlindungan pun akan semakin ketat dilakukan terkhusus jika saksi dan korbannya adalah anak-anak ataupun perempuan.

"Dibutuhkan standarisasi dan kualitas dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual,” kata dia.

Tidak hanya fokus kepada tugas dan tanggung jawab LPSK, Achmad juga akan melakukan pembenahan di internal dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan anggaran secara maksimal dan efektif.

Hal itu harus dilakukan agar kerja LPSK dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal karena didukung dengan SDM dan fasilitas operasional yang mumpuni.

Dengan upaya-upaya tersebut, Achmadi berharap dirinya dengan para komisioner bisa mengemban tanggung jawab memberi perlindungan saksi dan korban secara maksimal.

Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota LPSK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).

Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK, selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah/janji.

Ketujuh anggota LPSK mengucapkan sumpah/janji yakni: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.

Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.

Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”

Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.
Baca juga: LPSK 2024-2029 siap perkuat kerja sama dengan banyak pihak
Baca juga: LPSK lakukan penguatan organisasi guna jawab ekspektasi publik
Baca juga: Tujuh anggota LPSK ucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden

Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024