"Yang dititipkan penahanan itu inisial SAK, laki-laki dan SHB, laki-laki,"Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menitipkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek periode 2021-2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, menyampaikan ada dua dari tiga tersangka yang dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
"Yang dititipkan penahanan itu inisial SAK, laki-laki dan SHB, laki-laki," kata Harun.
Tersangka SAK berperan sebagai kepala unit perbankan. Sedangkan, tersangka SHB merupakan staf perbankan.
Untuk tersangka ketiga berinisial IAWK yang merupakan seorang perempuan dari pihak luar bank dengan peran mengumpulkan data calon penerima KUR. Namun, data calon penerima yang terkumpul bukan dari kalangan pelaku usaha.
"Jadi, untuk tersangka IAWK tidak ditahan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp2,2 miliar. Adanya kerugian tersebut menjadi bukti kuat penyidik menetapkan tiga tersangka.
Dengan peran berbeda, ketiga tersangka diduga mengatur proses pencairan dana KUR dengan mencatut data penerima yang bersih dari tunggakan pinjaman dan belum memiliki usaha.
Usai dana KUR cair, pihak bank tidak menyalurkan kepada penerima. Melainkan, para tersangka menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.
Modus pencairan ini kemudian terungkap setelah satuan pengawas internal (SPI) perbankan menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Pihak SPI perbankan juga telah melakukan konfirmasi terhadap para penerima dana KUR. Mereka kaget setelah mendapat penjelasan adanya tunggakan pinjaman.
Berawal dari temuan SPI perbankan, kejaksaan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menetapkan SAK, SHB, dan IAWK sebagai tersangka pada akhir tahun 2023.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih lanjut, untuk temuan SPI perbankan pada unit kerja wilayah Gerung, Harun mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Belum ada alat bukti kuat yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.
Dari temuan SPI, dia mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab sedang melakukan pelunasan dengan cara mencicil tunggakan.
Dengan adanya pengembalian tersebut, dia memastikan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari perkara unit Gerung.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024