Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua terdakwa korupsi anggaran proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun anggaran 2018.

Putusan majelis hakim tipikor diketuai Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor PN Ambon terhadap terdakwa Donal Gomies dan M. Awaluddin Bakri di Ambon, Kamis.

Terdakwa Donal merupakan pengawas lapangan, sedangkan Awaluddin adalah konsultan perencanaan dalam proyek dimaksud dan keduanya secara bersama-sama dengan terdakwa Umar Rully Londjo, Bernard John Elvis, Mohamad Palallo dan Rachma Tiara Palallo yang telah divonis terlebih dahulu dalam persidangan terpisah.

Menyatakan terdakwa Donal dan Awaludin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Donal Gomeis dan M. Awaluddin dengan pidana penjara selama dua tahun," tandas majelis hakim.

Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata majelis hakim.

Namun kedua terdakwa tidak lagi divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti karena telah menyetorkan uang merupakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi anggaran COVID-19 di Ambon mulai disidangkan
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan dituntut 10 tahun penjara

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024