Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menerapkan sanksi denda secara acak bagi pembuang sampah yang melebihi batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu.

"Setiap hari ada penegakan, tapi waktunya kami acak bisa siang, atau sore," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Kamis.

Menurut dia ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai.

Untuk itu, kata Kamil, pihaknya akan mengacak waktu penindakan supaya masyarakat benar-benar tidak membuang sampah melebihi batas waktu operasional yaitu pada jam 09.30 WIB. Sedangkan untuk jam operasional TPS tersebut yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.

"Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ," tuturnya.

Kamil menambahkan bahwa permasalahan sampah di Lokbin Pasar Minggu memang perlu dilakukan penegakan aturan, supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut.

Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dan itu dilakukan lebih dari satu minggu.

"Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh," katanya.

Kamil mengatakan, pada Kamis ini sanksi denda sudah diberlakukan kepada siapa saja yang membuang sampah melebihi batas jam operasional, dan pada sore tadi terdapat 12 orang yang dikenakan sanksi di tempat.

Menurut dia, dari 12 warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp250 ribu, dan nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

"Setiap pembayaran yang dilakukan oleh warga akan kami masukan ke kas daerah dengan memberikan bukti bayar warga yang terkena sanksi melalui pesan whatsapp," katanya.
Baca juga: Legislator nilai RDF Rorotan mampu perpanjang umur TPA yang terbatas
Baca juga: Soal wacana pulau sampah, DKI diingatkan harus lakukan studi mendalam
Baca juga: Heru usul pulau pengolahan sampah untuk Jakarta 100 tahun ke depan

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024