Agenda kami adalah bertemu dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk membicarakan hal tersebut. Awal tahun depan kami akan melakukan audiensi,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengupayakan penambahan sanksi pidana maupun denda bagi pelanggaran obat dan makanan ilegal karena peraturan yang ada saat ini dinilai belum cukup untuk menimbulkan efek jera.

"Agenda kami adalah bertemu dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk membicarakan hal tersebut. Awal tahun depan kami akan melakukan audiensi," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa ketika mengunjungi Redaksi LKBN Antara di Wisma ANTARA, Jakarta, Selasa.

Catatan BPOM menunjukkan pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan ilegal hanya mendapatkan putusan pengadilan terberat yaitu pidana penjara selama 2,5 tahun pada tahun 2013 yaitu untuk mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Mataram.

Sedangkan putusan terendah pada tahun 2013 adalah pidana denda Rp500 ribu subsider 7 hari kurungan untuk kasus mengedarkan kosmetik TIE di Jayapura.

Hukuman yang telah dijatuhkan tersebut dinilai cukup ringan sehingga banyak pelaku pelanggaran kasus obat dan makanan ilegal yang tidak kapok dan mengulangi aksinya lagi.

Penerapan sanksi pidana dan sanksi denda yang tinggi diharapkan akan mampu mengurangi kasus peredaran obat dan makanan ilegal di Indonesia.

Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) yang digelar pada 22-23 Oktober 2013 menghasilkan temuan total 3.704 item (882.845 pieces) obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar.

Sementara Operasi Gabungan Daerah (Obgabda) 2013 menghasilkan total temuan 6.235 item (3.857.086 pieces) obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp6,797 miliar.

Opgabda 2013 juga menghasilkan 67 perkara yang telah cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan (pro justitia).

Roy menyebut selain menjadwalkan audiensi dengan Kapolri dan Jaksa Agung, BPOM juga akan melakukan kunjungan ke daerah untuk membahas hal tersebut dengan pemerintah daerah.(*)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013