Jakarta (ANTARA News) - Eddie Widiono, tersangka korupsi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT PLN (Persero), saat dibebaskan sebagai tahanan dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) lantaran masa penahanannya habis, Kamis dinihari pukul 00.00 WIB, membungkam menghadapi pertanyaan wartawan. Saat dibebaskan, Eddie Widiono yang mengenakan baju batik dibalut jaket hitam bertuliskan PT Perusahaan Listrik Negara, memilih diam saat ditanya pers yang telah menunggunya sejak Rabu (30/8) malam. Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Eddie langsung memasuki mobil merk Avanza bernomor polisi B 8178 TW. Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Eddie, mengatakan bahwa pembebasannya itu lantaran masa penahanan selama 120 hari sudah habis, sehingga orang pertama di jajaran manajemen PT PLN (Persero) tersebut dibebaskan demi hukum. "Dilepaskan dari tahanan, meski statusnya masih tersangka," kata Maqdir. Soal kemungkinan Berkas Acara Pidana (BAP) Eddie akan diambilalih oleh kejaksaan (P22) yang membuka kemungkinan ditahan kembali, Maqdir mengatakan, hal itu terserah pihak kejaksaan. "Sampai hari ini tidak jelas. Saya kira itu hak kejaksaan. Kita bisa lihat nanti, apa alasan penahanan, apakah penahanan proporsional atau tidak," katanya. Eddie menjadi tersangka kasus pengadaan mesin pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang di Sumatera Selatan pada 2004, dan polisi menilai ada kerugian negara sekira Rp122 miliar. Maqdir menyatakan, pihaknya belum akan melakukan tuntutan apa pun soal alasan dirugikannya Eddie atas penahanan dirinya itu atau tidak. "Saya kira tidak, karena bagaimana pun juga penyidik melakukan penyidikan secara proporsional dan secara profesional," ujarnya. Terkait bebas penahanan kliennya itu, ia menjelaskan, Eddie tentu akan menjalani tugasnya sehari-hari sebagai Dirut PLN. "Saya kira besok dia akan bekerja, kalau memang itu kewajibannya," katanya. Eddie, dikatakannya, juga sejauh ini dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada rencana untuk berobat ke luar negeri. "Dengan demikian, kalau ada panggilan dari kepolisian tentu secara komitmen akan dipenuhi," demikian Maqdir. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006