Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI merespons baik pengesahan resolusi yang diajukan Indonesia dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris di Wina, Austria (17/5).

Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, melaporkan resolusi yang disahkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) tersebut merupakan bentuk perhatian serius Indonesia terhadap anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris.

“Ini kontribusi besar Indonesia di forum The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi ini," ujar Andhika.

Ia mengatakan pengesahan resolusi tersebut juga merupakan implementasi konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 terkait perlindungan terhadap anak. Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme.

Wakil Duta Besar Indonesia di Wina Akio Alfiano Tamala menambahkan, Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.

Ia mengatakan resolusi Indonesia tersebut dinilai penting oleh banyak negara, termasuk Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama.

Adapun resolusi tersebut diajukan Indonesia sebagai inisiatif BNPT RI dalam memanfaatkan momentum keanggotaan Indonesia dalam forum CCPCJ 2024-2026 untuk menggalang komitmen global dalam memberikan perlindungan holistik bagi anak-anak yang terasosiasi dengan terorisme, sebagai bagian integral dari strategi global yang komprehensif dan jangka panjang dalam melawan terorisme.

Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara tersebut, negara-negara memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Wina yang telah memimpin perundingan hingga resolusi berhasil diadopsi Komisi.

Sebelum disahkan, resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi kelompok teroris diajukan delegasi Indonesia melalui BNPT pada Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) pada Senin (13/5/2024).

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024