Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membangun ekosistem anti-fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang dilakukan dalam program tersebut.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti-fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.

Apalagi, potensi kecurangan juga dapat dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Baca juga: Pakar sampaikan sejumlah pandangan aturan KRIS dan BPJS Kesehatan
"Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya juga berpotensi mengalami fraud. Ini juga menjadi perhatian serius oleh perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut. Tentunya perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien," kata Mundiharno.

Mundiharno menjelaskan pembentukan ekosistem anti-fraud ini juga merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

BPJS Kesehatan, kata dia, telah membuat kebijakan anti-kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Lebih lanjut, Mundiharno menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti-kecurangan pada Program JKN.

"Ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun tugas kita bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti-kecurangan, fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan Program JKN," ujarnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti-fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3).

Baca juga: BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024

Baca juga: Kemenkes targetkan 3.060 RS nasional terapkan KRIS di 2025


Menurutnya, upaya pelaksanaan sistem anti-fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan, namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Pertama, kata Agus, penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui pelaksanaan prinsip good corporate governance dan good clinical governance, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN.

"Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud. Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien," tuturnya.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024