Sertifikat elektronik ini aman melindungi aset-aset kita yang selama ini kita jaga bener. Biasa kita simpan di brankas
Batam (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Kepulauan Riau, menyebutkan penerapan sertifikat tanah elektronik memudahkan dalam pengarsipan.

Ketua DPD REI Khusus Batam Robinson Tan di Batam, Selasa, mengatakan pengusaha atau pengembang menilai sertifikat tanah elektronik lebih efisien, baik dalam penyimpanan, pengarsipan dan kemudahan dalam pelaksanaan suatu sistem.

"Sertifikat elektronik ini aman melindungi aset-aset kita yang selama ini kita jaga bener. Biasa kita simpan di brankas," kata Robinson.

Dengan begitu REI Batam mendukung penuh penerapan sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

"Kami mendukung, apalagi kalau itu digitalisasi. Kalau sertifikat fisik hilang atau rusak, kami tidak perlu repot lagi urus sana-sini. Karena sudah memiliki 'softcopy'-nya. Nanti tinggal datang ke BPN lapor, dan minta dicetak. Saya rasa ini adalah inovasi yang bagus," ujar dia.

Ia berharap dengan hadirnya program sertifikat tanah elektronik dapat mendukung Batam menjadi kota pintar.

Baca juga: Pemprov Kepri menargetkan pinjaman modal usaha Rp60 miliar untuk UMKM

Baca juga: Batam jadi daerah lokus penerapan sertifikat tanah elektronik


Menurutnya, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura, dan Malaysia, Kota Batam harus memiliki sesuatu yang memudahkan untuk menggaet minat investor mancanegara.

"Mereka sampaikan, alasan Batam dipilih sebagai lokus penerapan sertifikat elektronik adalah, Batam sebagai kota investasi. Mari kita support program ini. Saya juga mengajak developer untuk ikut menyukseskan program ini," kata Robinson.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2024 ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Deni Prasetyo di Batam, Senin (20/5) mengatakan hal tersebut rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

Ia menyampaikan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri.

"Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan dan di antaranya adalah aset Pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat," kata Deni.

Baca juga: BPHMigas dorong optimalisasi gas bumi jadi penopang transisi energi

Baca juga: OJK Kepri meningkatkan indeks literasi keuangan pelaku UMKM

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024