Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, sebagai saksi.

Pandu menjelaskan terkait dengan penetapan manajemen rekayasa lalu lintas di Tol MBZ yang merupakan tupoksi dari Sub-Kelompok Kerja (Subpokja) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dalam Tim Uji Laik Fungsi Tol MBZ. Ia menyebutkan, pembatasan golongan kendaraan yang melintas di Tol MBZ dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol.

“Untuk itu saat dibuka, hanya mobil pribadi (golongan 1) non bus yang dapat masuk di tol MBZ. Di Tol MBZ KM 47 ada turunan yang tidak memiliki jalur emergency sehingga apabila ada kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengalami rem blong maka akan membahayakan kendaraan di sekitarnya,” terang Pandu.

Pandu penambahkan, keputusan untuk melakukan pembatasan di Tol MBZ merupakan keputusan bersama melalui rapat stakeholder yang dihadiri oleh Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.

Selain itu yang menjadi dasar pembatasan salah satunya adalah tingkat kecelakaan di jalan tol tinggi di tahun 2018 ada kecelakaan tol Cipularang.

Dalam uji laik fungsi yang dilakukan, kami melihat jenis dan jumlah rambu yang dipasang di Tol MBZ. Berdasarkan uji laik fungsi yang dilakukan tersebut, Tol MBZ memenuhi standarisasi dari sisi safety,” kata Pandu.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024