Jakarta (ANTARA News) - Enam dari delapan buruh tersangka perusak pagar kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta, Kamis, dibebaskan setelah ditahan lebih tiga bulan dan menjalani sidang enam kali. Enam buruh yang hari ini bebas merupakan anggota dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 di depan gedung DPR-MPR senayan Jakarta 5 Mei lalu. Keenam buruh tersebut yakni, Didin Syamsudin, Cep Elih, Suyanto, Priyanto, Herman Yosep dan Zulkifli. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kusriyanto, SH menyatakan keenam buruh tersebut bersalah dan menghukum penjara selama tiga bulan dua puluh hari, dipotong masa penahanan. JPU Rini Hartati, SH menuntut keenam buruh itu hukuman empat bulan penjara dan denda Rp.100.000 atas tuduhan melanggar Pasal 218, 160, 170 dan 214 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa sangat kooperatif dalam penyidikan, tertib dan sopan selama persidangan, serta para buruh tersebut merupakan tulang punggung keluarga. Setelah pembacaan putusan majelis hakim, keenam buruh yang sudah ditahan sejak 5 Mei lalu, langsung bebas. Salah seorang buruh, Cep Elih menyatakan senang dan bangga karena pada saat maraknya kabar tentang mafia peradilan, ternyata masih ada keadilan yang didapatkan. Persidangan yang berjalan selama satu jam itu terlihat tertib. Sekitar 60 orang perwakilan buruh dari SPSI memadati ruang sidang untuk mendengar putusan hakim dan memberi dukungan kepada rekannya itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006