Yogyakarta (ANTARA News) - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Sofian Efendi mengintruksikan tim investigasi kasus jual beli gelar doktor harus selesai paling lambat dua bulan ke depan. "Kami juga memberi wewenang penuh kepada tim investigasi untuk melakukan pencarian fakta. Selain itu kami juga meminta pertimbangan tim untuk memberi sanksi kepada mereka yang terlibat dalam skandal ini," katanya, Kamis. Ia mengatakan dirinya telah memberi SK (surat keputusan) kepada tim investigasi yang beranggotakan 13 orang yang diketuai Prof Dr Zaki Baridwan, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya yakin tim ini akan bersikap objektif dan independen, karena saya kenal betul kepribadian mereka. Jangan khawatir mereka tidak objektif karena yang akan diperiksa termasuk para kolega mereka sendiri," kata dia. Dalam SK Rektor UGM nomor 332/P/SK/HT/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta Fakultas Program S3 Antar-Bidang selain berisi perintah untuk melakukan investigasi, juga menunjuk Prof Dr Zaki Baridwan MBA Ak sebagai ketua tim investigasi ini. "Tim investigasi akan melakukan pemeriksaan menyangkut sisi akademis, yaitu mulai dari proses seleksi mahasiswa eksekutif itu, proses penyusunan proposal, perkuliahan hingga soal penunjukkan tim promotornya, serta menyangkut penggunaan dan pungutan dana yang konon mencapai Rp609 juta per orang," katanya. Ia mengatakan apabila kemudian terbukti ada penyimpangan dalam kegiatan itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap semua yang terlibat skandal ini. Seperti telah diberitakan, diduga terjadi percaloan jual beli gelar program doktoral di UGM yang melibatkan sejumlah dosen senior. Sejumlah direktur bahkan menteri diduga ikut dalam program itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006