Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diungkap di Jakarta Pusat.
 
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Jumat.
 
"Sudah (jadi tersangka)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima.
 
Ade Ary menjelaskan ketiga ASN yang berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), yaitu 
berinisial RJA, AFM dan MBD. 
 
"Barang bukti yang disita satu klip sabu seberat 0,16 gram, 5 buah hp dan 2 buah tas selempang," katanya.
 
Ade Ary menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap tiga ASN pakai narkoba di Jakarta Pusat
Baca juga: Polres Lampung Barat tangkap oknun ASN Rutan Krui miliki sabu
 
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Dia menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.
 
"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda juga mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
 
Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Benar ASN Ternate, Maluku Utara," katanya.
 
Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024