Agar cepat mengurus perpanjangan, pemilik SIM hendaknya melengkapi  dokumen yakni SIM dan KTP asli masing-masing dilampirkan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya menyediakan dua lokasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara di Jakarta, Minggu.

Layanan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM keliling pada hari libur.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi dengan jam terbatas pukul 07.00-12.00 WIB dengan lokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang Jakarta Timur (samping Mcd Duren Sawit) dan di Jalan Panjang Jakarta Barat (depan Bank BJB Kebon Jeruk).

Agar cepat mengurus perpanjangan, pemilik SIM hendaknya melengkapi  dokumen yakni SIM dan KTP asli masing-masing dilampirkan fotokopi.

Saat di lokasi segera mengisi formulir dan mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi (online) sebelum mengikuti sesi foto pembuatan SIM.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Pelat nomor "RFY" yang terobos jalur busway di Ragunan dicabut

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024