Apa BPJS dengan asuransi itu sama atau bagaimana? Kemudian, sistemnya seperti apa. Selama ini, saya masih sebatas lihat dari televisi, bagaimana kemudian syarat yang harus disiapkan, dan di mana mendaftar,"
Semarang (ANTARA News) - Posko Jaminan Kesehatan Nasional yang disediakan Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, Kamis, mulai "diserbu" warga masyarakat untuk mengetahui informasi tentang layanan baru itu.

Posko JKN di dekat Ruang Humas RSUP dr Kariadi Semarang itu memang disediakan untuk menyosialisasikan dan memudahkan masyarakat untuk mencari informasi tentang JKN yang diterapkan mulai 1 Januari 2014.

Menurut Suparto, warga Kalilangse Semarang mengaku ingin menanyakan tentang perbedaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai badan penyelenggara JKS dengan asuransi biasa, terutama terkait sistemnya.

"Apa BPJS dengan asuransi itu sama atau bagaimana? Kemudian, sistemnya seperti apa. Selama ini, saya masih sebatas lihat dari televisi, bagaimana kemudian syarat yang harus disiapkan, dan di mana mendaftar," katanya.

Ia mengakui kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem JKN yang diterapkan pemerintah dengan sistem jaminan kesehatan terdahulu sehingga keberadaan Posko JKN semacam ini sangat membantu.

Senada dengan itu, Nur, pengunjung lain Posko JKN mengaku masih bingung dengan penerapan JKN, yakni bagaimana dengan kelanjutan kartu Jaminan Kesehatan Daerah yang dimilikinya dengan program baru tersebut.

"Katanya, JKN hanya berlaku untuk penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan sebagainya. Kami sedang dalam proses menerima Jamkesmas, tapi tahu kapan jadinya," katanya.

Petugas Posko JKN RSUP dr Kariadi, Yayu menjelaskan BPJS memberikan perubahan pada sistem tarif, yakni pasien membayar berdasarkan paket berdasarkan diagnosa, sementara sistem dulu berdasarkan tindakan atau pelayanan medis.

"Bagi pasien Jamkesmas, premi mereka ditanggung oleh pemerintah. Pasien Jamkesmas cukup datang mendaftar dan mengikuti prosedur biasa. Hasil diagnosis pasien kemudian dimasukkan sistem untuk mengetahui paketnya," katanya.

Sementara, bagi pasien nonpenerima bantuan iuran (PBI), lanjut dia, preminya dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni kelas I sebesar Rp59.900/bulan, kelas II Rp42.500/bulan, kelas III Rp25.500/bulan.

"Selain peserta BPJS yang sudah ditetapkan sebelumnya, masyarakat umum pun bisa menjadi anggota BPJS. Caranya cukup dengan mendaftar di kantor BPJS (PT Askes, red.) terdekat," katanya.(*)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014