Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan 14 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur jam 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Di Ruko Ufit Palem Sami dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh, Ciledug, jam 09.00-12.00 WIB
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
10. Samsat Keliling Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Pasar Bersih Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB
14. i halaman Parkir Samsat Cinere jam 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya liburkan layanan Samsat selama dua hari
Baca juga: Layanan SIM dan Samsat di DKI Jakarta libur sampai 11 Februari


Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat harus membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024