Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia selama tahun 2006 ini telah mendeportasi sekitar 1.800 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nunukan, Kaltim, dan Pelabuhan Parepare (Sulsel) untuk seterusnya kembali ke daerah asal masing-masing. Dari jumlah itu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Pemkot Parepare, Drs. Nawasir Nawawi di Makassar, Jumat, hanya 41 orang yang melaporkan diri ke dinas tersebut untuk mendapatkan bantuan pemulangan ke daerah asal di beberapa kabupaten seperti Pinrang, Enrekang, Tanatoraja dan Bulukumba. Ia menyebutkan seharusnya mereka melaporkan diri setiba di Pelabuhan Parepare dan mereka akan mendapat bantuan biaya transportasi kembali ke kampung masing-masing. "Sama tahun lalu, dari puluhan ribu TKI ilegal yang dipulangkan secara paksa, tidak sampai 100 orang yang melapor dan mengaku sebagai TKI bermasalah. Begitu turun dari kapal, mereka langsung naik ke mobil penumpang tanpa mengakui bahwa dirinya pekerja yang dideportasi," ungkapnya. Para TKI ilegal yang sebagian besar bekerja sebagai buruh kontrak di lokasi perkebunan kelapa sawit di Tawau dan Sandakan, Malaysia itu, sebelum dipulangkan ke daerahnya terlebih dahulu menjalani hukuman penjara di Malaysia sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Pemulangan TKI bermasalah tahun ini merupakan sisa TKI ilegal tahun lalu yang dideportasi secara besar-besaran yang jumlahnya mencapai 41.000 orang. Pemulangan dilakukan secara berkelompok dalam jumlah sedikit dengan menggunakan kapal laut berkapasitas 700 sampai 1.200 orang guna menghindari desak-desakan diatas kapal. Menurut Nawasir, cara pemulangan TKI illegal tahun ini dianggap lebih manusiawi dibanding tahun lalu yang terkesan menyiksa TKI karena harus berdesak-desakan dengan penumpang lainnya yang berangkat dari Nunukan tujuan Parepare. Pemerintah Parepare bekerjasama instansi terkait termasuk Administrator Pelabuhan setempat mulai September 2006 ini akan lebih ketat memeriksa penumpang yang berangkat dari Parepare tujuan Nunukan, Kaltim, jangan sampai mereka ke sana untuk menjadi TKI ilegal dengan alasan kunjungan keluarga ke Nunukan. "Kalau memang mau jadi TKI, sebaiknya mengurus paspor di Imigrasi Parepare atau melapor ke Dinaskertrans dan Sosial setempat agar menjadi TKI resmi dan tidak menjadi bulan-bulanan aparat di negeri jiran itu," harapnya, seraya menambahkan bahwa Pemkot Parepare kini telah memiliki layanan satu atap untuk para calon TKI sehingga prosesdurnya mudah dan murah. (*)

Copyright © ANTARA 2006