Tangerang (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang terlibat kasus narkoba.

"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa di Tangerang, Banten, Senin.

Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut.

Bahkan, kata Mukti, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka S untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Iya, kita akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu (25/5) lalu," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim: Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang jadi pemodal narkoba

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia.

"Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.

Sebelumnya, S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5), atas kepemilikan, menjadi pemodal dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Tersangka S yang terbangkan dari Bandara Kualanmu, Medan, Senin siang, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.

"Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Aceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," kata Mukti.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Taming dibawa ke Bareskrim terkait 70 kg sabu
Baca juga: Bareskrim tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024