Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta meminta notaris mendukung penghapusan sebanyak 13.000 data jaminan fidusia debitur di provinsi ini yang piutangnya sudah selesai atau lunas.

"Ada 13.000 (jaminan fidusia) di Yogyakarta yang belum dihapuskan padahal utangnya sudah lunas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat Sosialisasi Layanan Fidusia kepada para notaris di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, notaris memiliki peran penting dalam penghapusan itu karena pihak perbankan atau leasing biasanya memberikan kuasa kepada notaris terkait pendaftaran jaminan fidusia.

Sebagai informasi, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya.

Menurut Agung, jaminan fidusia yang belum dihapus oleh bank atau leasing sebagai penerima fidusia bakal merugikan para debitur atau nasabah karena meski utangnya telah lunas, mereka tetap dianggap masih menunggak.

Selain itu, mereka juga tidak dapat menggunakan objek jaminan fidusia tersebut untuk mengakses pinjaman atau pembiayaan ke bank lain.

"Ini merugikan debitur sehingga dia tidak bisa mengambil utang ke bank lagi atau tempat lain. Nama maupun kredibilitasnya juga dirugikan karena seolah-olah masih menunggak," kata dia.

Karena itu, Agung berharap para notaris yang memiliki hak akses data jaminan fidusia dapat meminta bank atau leasing untuk segera melakukan penghapusan jaminan fidusia bagi para nasabah yang utangnya sudah lunas.

"Kami coba lewat notaris juga supaya nanti mengimbau pihak perbankan atau leasing supaya debitur yang sudah selesai itu dihapuskan jaminan fidusianya," kata dia.

Agung menargetkan sebanyak 13.000 jaminan fidusia yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dapat dihapuskan seluruhnya pada 2024.

Dia memastikan Kemenkumham DIY bakal melakukan pengawasan terhadap notaris, perbankan, serta leasing yang lambat melakukan penghapusan.

"Ini bagian dari penilaian kepada notaris bersangkutan. Kalau lambat kan kurang bagus kinerjanya maka kita lakukan pemantauan, pembinaan supaya segera diselesaikan sehingga kinerja dia pun jadi bagus," kata dia.

Baca juga: OJK: Perusahaan pembiayaan berwenang eksekusi jaminan tanpa pengadilan

Baca juga: Undang-undang yang berubah akibat putusan MK

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024