tetap ada pendampingan psikologis dari kami
Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP)  DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban pencabulan di Jakarta Pusat.
 
PPPA DKI Jakarta mengambil langkah tersebut menyusul adanya penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap pemilik kios yang mencabuli anak perempuan penyandang disabilitas pada Maret 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"Memang tetap ada pendampingan psikologis dari kami.  Jadi kami memantau bagaimana kondisi psikologis daripada korban," kata Pengacara UPT PPA DKI Jakarta, Subhan Tirtayasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
 
Subhan memastikan korban jangan sampai terkena penyakit kelamin akibat perbuatan pelaku. Selain itu korban juga mendapat terapi penyembuhan trauma.
 
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno menjelaskan pelaku aksi kriminal tersebut berinisial B (52) yang mencabuli tetangganya sendiri berisinial H (12) saat korban membeli air di warung tersangka.
 
"Dia (korban) mau jajan. Nah, memang si pelaku ini punya kios kayak toko dagangan gitu jualan makanan anak-anak, dia datang ke situ untuk membeli makanan terus tiba-tiba sama si pelaku ditarik ke dalam terus dicabuli," kata Ari.
 
Ari menyebut, korban dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali oleh pelaku. Setelah tersangka selesai melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp5.000 sebanyak dua lembar kepada korban.
 
"Tersangka memberikan uang dengan harapan  korban tidak memberitahu siapa-siapa. Kejadian itu merupakan pengulangan yang terjadi sebanyak tiga kali," ucap Ari.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pendek milik korban, kaos tanpa lengan  milik korban, hingga pakaian dalam korban, dan sarung milik tersangka.
 
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni kekerasan seksual jo terhadap penyandang disabilitas (pasal 6 jo pasal 15 Huruf H tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara ditambah satu pertiga.
 
Lalu, persetubuhan terhadap anak (pasal 76D jo pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
 
Selanjutnya, perbuatan cabul terhadap anak (pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap ayah yang setubuhi anak tirinya
Baca juga: KPAI siapkan juru bahasa isyarat untuk anak difabel korban asusila
Baca juga: Kapolres ajak orang tua awasi pergaulan anak cegah kenakalan remaja

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024