Sekarang persyaratannya masih terbuka untuk didebat, sejumlah capres masih menginginkan seperti dulu dengan suara sah nasional, tetapi itu belum final,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mengatakan syarat pengajuan calon presiden (capres) pada Pemilu 2014 belum final menyusul gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang persyaratannya masih terbuka untuk didebat, sejumlah capres masih menginginkan seperti dulu dengan suara sah nasional, tetapi itu belum final," kata Wiranto di Jakarta, Jumat.

Menurut Wiranto, dengan uji materi yang diajukan Yusril terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), membuka kembali kemungkinan peninjauan prasyarat pengajuan capres.

"Yusril (lewat gugatannya) di MK, tidak menginginkan syarat itu, karena di UUD mengatakan presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik dan atau gabungan parpol, tidak ada embel-embel UU," katanya.

Wiranto mengatakan apabila gugatan Yusril dikabulkan MK maka semua parpol peserta Pemilu 2014 akan memiliki hak untuk mengajukan capres.

"Itu yang dipersoalkan, kalau itu berhasil, semua parpol berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujarnya.

Wiranto menegaskan dirinya mendukung penuh upaya Yusril atas gugatan uji materi tersebut, karena memilih calon pemimpin yang diajukan parpol merupakan hak rakyat.

"Memang hak rakyat untuk memilih calon pemimpin yang diajukan parpol tanpa terganjal UU, itu mengganggu hak masyarakat. Saya mendukung penuh Yusril," katanya.

Sebelumnya, Calon Presiden yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan pemberlakuan UU Pilpres yang dinilai bertentangan UUD 1945.

"Saya sudah dicalonkan sebagai Capres PBB. Karena sudah sah dideklarasikan menjadi calon presiden. maka saya memiliki hak menyatakan dirugikan secara konstitusional dengan pemberlakuan UU Pilpres," kata Yusril saat mendaftarkan gugatan uji materi UU Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/12).

Yusril mengatakan Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres merugikan dirinya secara konstitusional, serta bertentangan pula dengan UUD 1945.

Menurut dia, di dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan.(*)

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014