Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Surat Edaran KPU Nomor 664/KPU/IX/2013 sebetulnya hanya mengatur hal-hal yang sangat teknis dalam hal pengawasan,"
Purwokerto (ANTARA News) - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum perlu membuat peraturan terkait pelanggaran Pemilu secara rinci.

"Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Surat Edaran KPU Nomor 664/KPU/IX/2013 sebetulnya hanya mengatur hal-hal yang sangat teknis dalam hal pengawasan, bukan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya substansial, misalnya politik uang maupun pelanggaran-pelanggaran atas hilangnya hak pilih," katanya di Purwokerto, Jateng, Sabtu.

Sabiq mengatakan hal itu terkait adanya Surat Edaran Nomor 664/KPU/IX/2013 tentang Kampanye yang dinilai hanya mengatur masalah teknis.

Menurut dia, semestinya yang perlu dibuatkan peraturan yang betul-betul terperinci adalah permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang substansial.

"Kalau masalah alat peraga dan seterusnya itu kan masalah remeh-temeh, administratif saja," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa surat edaran tersebut justru memusingkan penyelenggara pemilu di tingkat daerah dengan banyaknya peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Dengan demikian, kata dia, apa yang diharapkan KPU melalui peraturan maupun surat edaran tersebut tidak optimal.

Dalam hal ini, kelemahan atau celah dari peraturan maupun surat edaran tersebut banyak dimanfaatkan calon legislator memanfaatkan celah untuk memublikasikan dirinya.

"Semestinya, orang diberikan kesempatan saja untuk memublikasikan dirinya, yang penting tidak mengganggu ruang publik dan seterusnya," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Banyumas, Gunawan Sujanmadi mengatakan bahwa sebenarnya substansi dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 untuk membatasi pemasangan alat peraga kampanye yang berlebihan.

"Sebenarnya substansinya dari sisi keadilan," kata dia menegaskan.

Akan tetapi dengan adanya surat edaran tersebut, kata dia, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye menjadi sangat sulit untuk dijerat.

Dalam hal ini, surat edaran tersebut memberikan peluang pemasangan alat peraga kampanye di ruang privat meskipun berada di pinggir jalan maupun perempatan dan sebagainya. (*)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014