Jakarta (ANTARA News) - Dalam kurun delapan bulan pada 2006, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 33 hakim, empat panitera dan empat pegawai dari seluruh badan peradilan di Indonesia. "Ada 33 hakim yang kena sanksi untuk periode 2006. Itu sudah dibawa ke rapim MA. Kalau ada tindakan begitu, berarti sudah positif," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono, di Gedung MA, Jakarta, Jumat. Ia mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada 33 hakim itu variatif, mulai dari yang teringan berupa teguran tertulis, sanksi administratif penurunan pangkat, hingga yang terberat berupa sanksi pemecatan. "Keputusan itu sudah dirapimkan berkali-kali," ujar Gunanto. Namun, ia menolak untuk membeberkan nama-nama hakim yang terkena sanksi berikut jenis kesalahan yang dilakukan. Gunanto juga mengaku lupa rincian jumlah hakim yang dipecat dari seluruh 33 hakim yang mendapatkan sanksi itu, meski ia ikut menghadiri rapim dan ikut menentukan penjatuhan sanksi tersebut. "Kalau jumlah yang dipecat berapa, saya tidak tahu. Tanyakan saja ke Ansyahrul," ujarnya. Ansyahrul adalah Kepala Badan Pengawasan MA. Ketika dimintai penegasan melalui telepon genggamnya, Ansyahrul juga mengaku tidak ingat jumlah hakim yang mendapat sanksi pemecatan. Ia hanya menyebutkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Herman Allositandi, yang terlibat kasus pemerasan terhadap saksi dalam perkara korupsi Jamsostek bersama panitera PN Jakarta Selatan, Jimmy Lumanauw, termasuk dalam hakim yang dikenai sanksi pemberhentian/pemecatan. Ansyahrul menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 33 hakim itu, diantaranya karena perbuatan yang tidak profesional dan tindakan indisipliner. Majelis kehormatan hakim, menurut dia, hanya dibentuk bagi hakim yang dijatuhi sanksi pemecatan, termasuk sanksi pemberhentian sementara. "Majelis kehormatan hanya dibentuk untuk yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, dan yang harus diproses secara pidana, seperti Herman Allositandi," tuturnya. Ansyahrul mengemukakan, keputusan untuk menjatuhkan sanksi kepada 33 hakim itu merupakan hasil kerja pengawasan internal MA, yang berasal dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh pengawasan MA, dan tidak ada yang berasal dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Namun, ia mengakui, rekomendasi KY itu sama dengan hasil penelitian dan temuan bagian pengawasan internal MA. Wakil Ketua MA non-Yudisial, Syamsuhadi Irsyad, ketika ditemui secara terpisah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan bagian pengawasan MA itu akan dibicarakan dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) MA di Batam pada September 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006