Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Suaidi Marasabessy dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Saya saksi untuk Anas, kaitannya dengan tugas Komisi Pengawas Partai Demokrat yang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kader yang datang melapor," kata Suaidi di Gedung KPK Jakarta.

Suaidi mengaku membawa sejumlah dokumen pengaduan dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat yang pernah mengadukan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 kepada Komisi Pengawas.

"Ada berita acara pemeriksaan mengenai pengaduan mereka (DPC) tentang pelaksanaan kongres," tambah Suaidi.

Pengaduan tersebut termasuk mengenai sejumlah dana saat kongres. "Tapi materinya nanti KPK-lah, nanti dulu ya," ungkap Suadi tanpa menjelaskan besaran pemberian yang diadukan DPC.

Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Ketua Pengawas Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi yang mengaku ada beberapa orang mantan ketua DPC mengadukan pemberian uang saat kongres, selain itu mantan ketua DPC Boalemo, Gorontalo, Ismiyati Saidi juga mengaku ada pemberian uang hingga Rp50 juta dalam bentuk dolar AS hingga pemberian Blackberry.

Ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat tersebut, Ahmad Mubarok menyatakan ada pemberian uang transport yang legal dan sudah diketahui Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina partai saat itu.

KPK berencana memeriksa Anas sebagai tersangka esok Selasa (7/1) dan sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan negara hingga Rp463,66 miliar.

Anas ditetapkan tersangka pada 22 Februari 2012 berkaitan dengan pasal tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014