Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dijadwalkan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (7/1).

"Iya besok, sidang perdana pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan," kata pengacara Rudi, Rusdy A. Bakar di gedung KPK Jakarta, Senin.

Rudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang.

"Dari dakwaan itu pandangan jaksa, jadi saya terus terang saja ada hal-hal yang Pak Rudi sendiri tidak tahu peristiwa hukumnya dan tidak pernah perintahkan dan tidak pernah juga diberitahu tapi dimintai pertanggungjawaban, tapi masuk dalam dakwaan, kita serahkan ke majelis hakim," ungkap Rusdy.

Namun Rusdy mengungkapkan bahwa kliennya mengakui pertemuan dengan pengusaha Widodo Ratanachaithong di Singapura yang disebut meminta Rudi untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

"Pertemuan itu ada, tapi pertemuan dengan Widodo bukan persoalan yang didakwakan, tapi banyak hal seperti Deviardi meminta duit ke orang-orang atas perintah Pak Rudi, dia tidak pernah memerintah apa-apa, itu salah satu contoh," jelas Rusdy.

Deviardi adalah pelatih golf Rudi yang mengantarkan uang total 700 dolar AS yang diduga berasal dari Widodo.

Selanjutnya Rusdy juga menjelaskan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke anggota DPR.

"(THR) itu memang benar, tapi persoalan itu adalah yang disampaikan teman di DPR, itu kewajiban seperti tahun-tahun lalu, tapi Pak Rudi tidak punya kapasitas, dia mencari solusi waktu itu, kebetulan ada orang yang memberikan Ini clear and clean ada uang terima kasih, dia ambil jalan taktis saja," tambah Rusdy.

THR tersebut diberikan ke salah satu anggota Komisi VII, Tri Julianto.

"Seluruh uang yang 300 (dolar AS) dan 400 (dolar AS), kemudian yang 200 (dolar) itu diserahkan ke KPK selain diserahkan ke Tri Julianto, tidak pernah uangnya dimakan, tidak ada yang dinikmati, beliau sendiri tidak seperak pun menikmati," ungkap Rusdy.

Ia yakin kliennya akan terbuka menyampaikan yang diketahui mengenai dakwaan tersebut.

Terhadap Rudi, KPK menyangkakan Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga menetapkan Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama dengan Deviardi sejak 12 November 2013 dengan sangkaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, orang yang memberikan uang ke Deviardi lalu disampaikan ke Rudi, Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam surat dakwaan Simon, Rudi disebut menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp10,38 miliar dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Namun KPK hingga saat ini belum pernah memeriksa Widodo karena berada di Singapura dan merupakan warga negara tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014