Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri), Komjen Pol. Adang Daradjatun, meminta kepada para penyidik di Kepolisian Resort (Polres) Tangerang dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk menjaga barang bukti 966 kilogram shabu-shabu (crystal methamphenin) secara ketat, agar jumlahnya tetap utuh. "Ini perlu saya tekannya kepada anggota kepolisian, agar jangan sampai ada barang bukti yang terselip," kata Adang, usai berdialog dengan ratusan warga Asrama Polisi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat. Ia menegaskan hal itu berkaitan dengan kasus penemuan shabu-shabu di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (29/8) dinihari. Dikatakannya, penyidik harus belajar banyak dari kasus sebelumnya, shabu sempat hilang saat akan diserahkan kejaksaan hingga membuat repot polisi. Sebelumnya, Mabes Polri sempat kebingungan, karena barang bukti shabu kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, November 2005 sempat hilang 13,5 kg dari jumlah seluruhnya 148 kilogram. Kasus ini sempat mencoreng institusi Polri karena diduga diselewengkan sebab harga shabu 13,5 kg itu senilai sekitar Rp13,5 miliar. Petugas Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun tangan dengan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus itu. Namun, polisi awal Agustus 2006 menemukan shabu 13 kilogram yang hilang di gudang Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, tersimpan di dalam kotak seng tertutup yang diberi label tulisan "IV". Polri menyatakan, telah terjadi keteledoran dalam menyimpan barang bukti, karena selama ini tidak pernah membuka kotak bertuliskan "IV", padahal tulisan itu artinya milik Direktorat IV/Narkoba Mabes Polri. Kotak berlabel "IV" tidak terbaca oleh petugas yang mengambil barang bukti saat akan diserahkan ke kejaksaan, sehingga di barang bukti menyusut 13,5 kilogram dari jumlah seluruhnya 148 kilogram. Polisi dapat memastikan shabu itu adalah barang bukti kasus pabrik narkoba, karena ada label yang tergantung dalam bungkus plastik shabu. "Saya minta tolong betul-betul agar barang bukti shabu di Tengerang ini diamankan. Jangan seperti yang dulu," kata Adang. Ditanya soal penyidikan kasus shabu di Teluk Naga, Adang mengatakan, hingga saat ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni A Kuang, Wang Yi Men dan Rully Susanti. Ia mengatakan, saat ini para tersangka telah dipindahkan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya, namun penyidikannya tetap oleh Polres Tangerang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006