Tangerang (ANTARA News) - Polres Metro Tigaraksa menetapkan Ak (42), seorang pengusaha terumbu karang, sebagai tersangka utama dalam kepemilikan shabu-shabu seberat 966 kg di Teluknaga, Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tigaraksa AKBP Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan maraton, akhirnya Ak ditempatkan sebagai tersangka utama. "Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan, maka ditetapkan dia sebagai tersangka," katanya. Ak, selama ini merupakan pemilik perusahaan PT Sang Putra Wismajaya yang bergerak di bidang ekspor terumbu karang, terletak di Desa Tegal Angus RT 01/06 Kecamatan Teluknaga dan menempati lahan seluas 4.000 meter persegi. Petugas memeriksa beberapa karyawan dan memiliki hubungan kerja dengannya seperti Wang Yi Meng (21), Rury Susanty (20), M. Murasan (58), Ahmad Asroni (35), Jatna (27), Yuni (23) dan Boim Santoso (37). Namun polisi belum menetapkan para karyawan tersebut dengan alasan karena masih upaya dalam penyelidikan. Bahkan polisi menciduk Ak Rabu (30/8) dinihari setelah terjadinya pemindahan narkotika itu dari mobil box ke sebuah kendaraan mini bus di lokasi perusahaan miliknya. Sedangkan sopir mini bus itu saat ini masih diburu petugas karena menabrak Bripda Heri Prastowo, hingga kini masih dirawat di sebuah rumah sakit di Cipondoh, Tangerang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006