Kuala Lumpur (ANTARA News) - Belakangan ini terlihat adanya peningkatan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan Malaysia secara ilegal dengan menggunakan jalur tidak resmi akibat mereka tidak memiliki dokumen izin tinggal dan menghindari proses hukum.

Keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang diterima ANTARA News, Selasa menyebutkan, kasus 51 WNI yang ditemukan terkatung-katung di tengah laut di perairan Lumut, Perak, Malaysia karena kapal yang dinaikinya mengalami kerusakan mesin di tengah perjalanan.

Untuk itu, KBRI KL mengimbau kepada WNI yang akan bekerja di Malaysia agar melalui prosedur yang benar sesuai Undang-Undang Indonesia dan Malaysia agar tidak terjadi hal-hal yang justru merugikan dan membahayakan keselamatan TKI sendiri.

Pada kasus ini, KBRI KL telah mengunjungi 51 WNI tersebut untuk memastikan keseluruhan WNI dalam keadaan baik, melakukan pendataan, pemberian dokumen perjalanan, dan mendorong otoritas Malaysia untuk mempercepat proses hukum khusunya bagi anak-anak dan perempuan yang sedang hamil.

Selanjutnya, tim Satgas KBRI KL telah mengajukan surat permohonan kepada pimpinan APMM untuk memindahkan perempuan hamil dan anak-anak beserta ibunya ditampung di shelter KBRI dan dipulangkan lebih cepat.

Kunjungan Tim Satgas KBRI KL sebanyak dua kali (tanggal 5 dan 6 Januari) mendapat perhatian khusus dari APMM dengan berjanji akan menyerahkan kuasa perlindungannya kepada KBRI Kuala Lumpur segera setelah masa penyidikan selesai.

Oleh karenanya, KBRI KL akan mengupayakan korban dari kelompok rentan ini dapat langsung dideportasi ke Indonesia tanpa menjalani hukuman di Malaysia.

Saat ini, 51 WNI tersebut dalam kondisi baik dan sehat. Pihak KBRI akan terus mendorong percepatan proses hukum dan memberikan perlindungan khususnya kepada anak-anak dan wanita hamil.

Sesuai UU Keimigrasian Malaysia, para WNI tersebut akan dikenakan sanksi hukum berupa penahanan hingga tanggal 15 Januari 2014. Selanjutnya APMM akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU) Putrajaya untuk proses hukum selanjutnya.


Tak Miliki Dokumen

Dari hasil pendataan, dari 51 WNI tersebut sebanyak 30 orang memiliki dokumen paspor namun tidak memiliki izin tinggal yang sah, sementara sisanya sebanyak 21 orang tidak memiliki dokumen apapun.

Bagi yang tidak memiliki dokumen identitas, KBRI KL telah memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Seperti dilaporkan sebelumnya, 51 WNI tersebut terdiri dari 34 laki-laki, 14 perempuan, dan tiga anak-anak termasuk seorang bayi berumur tiga bulan dan dua wanita hamil.

Berdasarkan keterangan para korban, kapal berangkat pada tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 10 malam dari wilayah Banting, Selangor dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara.

Namun, pada tanggal 29 Desember 2013 siang hari, kapal mengalami kerusakan mesin yang menyebabkan kapal terbawa oleh arus hingga mendekati pulau Pangkor, Malaysia.

Menurut Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) wilayah Maritim 3 Lumut, Perak, pada 2 Januari 2014 sore hari pihaknya berhasil menyelamatkan para WNI yang terkatung-katung di tengah laut sekitar empat hari.

Pihak APMM pada saat itu menerima permohonan bantuan dari salah satu korban dengan menggunakan panggilan telepon selular. 

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014