Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pencabutan permohonan uji materi atau judicial review mengenai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak

"Saya membenarkan tindakan Effendy Gozali (perwakilan koalisi masyarakat sipil) karena perkara lain diputus namun permohonan Effendy tidak diputuskan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor MMD, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan keputusan akhir perkara itu sudah diputuskan saat dirinya masih menjadi Ketua MK pada April 2013. Mahfud merasa heran mengapa selama delapan bulan perkara itu belum dibacakan putusannya.

"Saat saya masih menjabat sudah diputus namun tinggal diucapkan hakim lain karena saya sudah pensium. Saya bilang hakim diberi kesempatan untuk pendapat akhir," ujarnya.

Dia menilai MK terombang-ambing dalam situasi politik dalam memutuskan uji materi itu yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Hal itu menurut dia menjadi preseden buruk bagi MK dan dirinya pernah menjaga institusi itu agar tidak tersangkut kepentingan dari luar.

"Ini menjadi preseden buruk karena uji materi itu diombang-ambingkan. (Ketika menjadi ketua MK) saya menjaga agar tidak tersangkut kepentingan dari luar," ujarnya.

Dia mengatakan MK telah membawa perkara itu ke pertimbangan politis untuk membacakan isi putusannya bukan berdasarkan hukum.

Menurut dia, MK saat ini malah menyidangkan gugatan Yusril Ihza Mahendara yang secara substansi sama dengan uji materi yang diajukan koalisi masyarakat sipil.

"Kalau perkara ditarik maka dianggap tidak ada," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mencabut permohonan pengujian UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres dan Wapres di MK.

Pengujian UU itu meminta pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak. Pengujian itu dicabut karena MK tidak segera membacakan putusannya yang sudah satu tahun bahkan institusi itu akan menyidangkan permohonan Yusril yang secara substansi sama.

Pemohon menilai pileg dan pilpres yang dilakukan terpisah tidak efisien dan berakibat merugikan hak konstitusional pemilih. Karena itu Koalisi sipil mengusulkan pelaksanaan pemilu secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014