Jambi, (ANTARA News) - Kesepakatan empat provinsi di Sumatera yakni Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan untuk mengamankan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 1,3 juta hektare yang berada di empat wilayah itu tidak berjalan. Jika kesepakatan bersama itu berjalan baik setidaknya penebangan liar, perambahan membuka perladangan, dan perburuan satwa langka seperti harimau Sumatera (fanthera tigris) dapat ditekan, ungkap beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Kerinci dan Merangin, Jumat (1/9). Sorotan yang sama juga diungkapkan sejumlah LSM pegiat lingkungan seperti disampaikan Bucek, salah seorang staf Walhi yang menemukan pembukaan lahan perkebunan di kawasan penyangga TNKS Kec. Jangkat Kab. Merangin dan penebangan kayu liar masih berlangsung tanpa ada pengawasan dari aparat. Nota kesepakatan bersama para gubernnur, pimpinan DPRD, para bupati itu berlangsung di Sungai Penuh Kab. Kerinci pada 2000, dan secara khusus pula kesepakatan bersama Jambi dan Sumatera Barat mengamankan TNKS di wilayah perbatasan masing-masing pada 2003 yang dituangkan dalam No 331.1-454-2003 dan No 7/SKB/OHK/2003. Kesepakatan itu juga diketahui dan ditanda tangani Menteri Lingkungan Hidup yang waktu dijabat Nabiel Makarim. Dalam kesepakatan 11 pointer yang antara lain berbunyi para pihak akan bekerjasama melindungi, mengamankan, dan melestarikan TNKS, melestarikan kawasan harus sejalan dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di sekitar. Lalu melakukan operasi bersama antar kabupaten secara terpadu guna mencegah kegiatan ilegal logging, perambahan, dan pembakaran hutan. "Memang setelah beberapa bulan kesepakatan itu berjalan pengamanan gencar dilakukan, namun dalam tiga tahun terakhir ini kegiatan pengamanan sepertinya terhenti tanpa diketahui penyebabnya," kata para tokoh tersebut.(*)

Copyright © ANTARA 2006