Malang (ANTARA News) - Karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Narapidana (Napi) "Ngaji Lelaku" Sholat dwi bahasa Lawang, Kabupaten Malang, KH.Yusman Roy, di pindah ke Lapas Kelas II B Probolinggo. Kalapas Kelas I Lowokwaru Wawan Hendrawan di Malang, Sabtu, mengakui terpaksa memindahkan terpidana pengasuh Pondok I`tikaf Lawang itu untuk menghindari "penghakiman" massa di lingkungan Lapas akibat perbuatannya. Pemindahan terpidana Yusman Roy juga sudah dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Pemindahan ini juga sebagai bentuk upaya penyelamatan dia dari amuk massa antar sesama Napi. Jika kelakuan yang bersangkutan diketahui dan menyebar di lingkungan sesama Napi, katanya. Dari pada keamanan dan keselamatan Yusman Roy terancam, katanya, maka direkomendasikan agar Napi tersebut dipindahkan ke Lapas lain sesuai dengan lamanya masa hukuman, yakni di bawah lima tahun. Menurut dia, ada tiga alasan kenapa Napi bersangkutan dipindahkan ke Lapas lain yakni terkait masalah keamanan, keluarga dan pembinaan. Tapi selama menjalani hukuman, Yusman Roy justru banyak membuat ulah dan bisa menganggu stabilitas keamanan di Lapas. Padahal dia sudah diberi kepercayaan sebagai pemuka di blok selnya. Pihak Lapas sudah berusaha agar kasus Roy tersebut tidak muncul ke publik, namun karena kuasa hukum Roy melayangkan protes dan ingin tahu alasan pemindahan kliennya, maka alasan pemindahan dibeber dengan lengkap, termasuk pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua petugas Lapas. Menanggapi pemindahan Yusman Roy ke Lapas Kelas II B Probolinggo, Supartini (istri Yusman Roy) mengatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum suaminya guna mencari keadilan. Supartini juga meminta agar kedua korban pelecehan seksual suaminya itu dipertemukan dengan dirinya, suaminya dan beberapa saksi untuk klarifikasi. Mana yang benar dan mana yang salah, karena ketika ditanya perbuatannya itu Yushan mengaku tidak melakukannya. Akhir bulan lalu, pengasuh Pondok I`tikaf Ngaji Lelaku dua bahasa itu dipindahkan ke Lapas Kelas II Probolinggo dengan alasan melakukan tindak asusila pelecehan seksual terhadap dua petugas Lapas baik dengan kata-kata kotor maupun SMS mesra.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006