Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan Sidang panel pengujian Pasal 134 dan 136 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Dr Eggi Sudjana SH, Msi dengan kuasa hukum Firman Wijaya SH pada Senin (4/9). Media Center MK dalam keterangan di Jakarta, menyebutkan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK Jl Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusat. Eggi Sudjana mendapat dakwaan penghinaan kepada Presiden berdasarkan Pasal 134 dan 136 KUHP. Kasus ditangani PN Jakarta Pusat. Dia kemudian mengajukan pengujian ke MK. Pada sidang sebelumnya 8 Agustus 2006 yang dipimpin Hakim Konstitusi Prof Dr HM Laica Marzuki, Eggi Sudjana menyatakan, pasal-pasal tersebut merupakan warisan kolonial Belanda untuk melindungi Ratu Belanda dan Gubernur Jenderalnya yang ada di Indonesia. "Pada konteks hari ini kita tidak pada suasana bentuk republik yang bersifat monarki," katanya. Eggi juga menjelaskan, banyak korban maupun aktivis yang diproses dan juga sudah ada yang ditahan serta diadili hanya karena Pasal 134. "Jadi lebih kepada kepentingan penguasa saja," katanya. Hakim Maruarar Siahaan memberi nasihat permohonan tersebut bahwa permasalahan yang dialami Eggi mungkin hanya merupakan masalah penerapan hukum dan belum tentu merupakan masalah konstitusionalis norma. Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya pun meminta penjelasan atas pernyataan Eggi dalam permohonannya yang menyebutkan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan. Majelis Panel Hakim selanjutnya juga memberi nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan. Hakim Konstitusi Laica marzuki menyatakan, waktu yang diberikan kepada pemohon adalah dua minggu atau 14 hari, tetapi hoe eereder hoe beter, semakin cepat semakin baik, agar prosesnya dapat berjalan. "Dengan catatan juga bahwa MK bukan satu-satunya forum, tetapi kalau mau diteruskan silakan dengan memperhatikan saran-saran tadi," katanya. Egi dan kuasa hukumnya kemudian menyatakan akan mempertimbangkan dan memperbaiki permohonannya terkait dengan nasihat yang diberikan majelis hakim.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006