Kami sangat menyayangkan masih banyak caleg yang memasang poster dan spanduk di pohon pelindung di jalan-jalan utama kota, padahal itu dilarang,"
Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang, Kepulauan Riau melarang calon anggota legislatif (caleg) di daerah setempat memasang atau menempel poster maupun spanduk di pohon pelindung karena merusak.

"Kami sangat menyayangkan masih banyak caleg yang memasang poster dan spanduk di pohon pelindung di jalan-jalan utama kota, padahal itu dilarang," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria di Tanjungpinang, Kamis.

Robby mengatakan, selain merusak pohon pelindung itu, pemasangan poster, baliho serta alat peraga kampanye lainnya di pohon pelindung itu juga merusak keindahan kota.

"Kami sudah layangkan surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu, agar para calegnya membongkar sendiri alat peraga yang menyalahi aturan itu," ujar Robby.

Menurut Robby, jika masih belum diindahkan pihaknya mengharapkan Panwaslu menyurati pemerintah daerah agar dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

"Untuk penertiban, Panwaslu yang nantinya akan menyurati pemerintah daerah dan bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penertiban," katanya.

Robby mengatakan, tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dan lokasinya juga sudah ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota.

Namun, masih banyak para caleg yang melanggarnya dengan memasang poster atau spanduk kampanye di pohon-pohon pelindung.

"Kalau di tempat yang sudah ditentukan tidak ada masalah dan partai politik juga memasang atribut kampanye sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, kesembrawutan pemasangan baliho, spanduk atau poster para caleg sangat dirisaukan beberapa warga.

"Foto-foto caleg tidak hanya dipohon-pohon pelindung tapi juga ditiang listrik atau di tugu-tugu perindah kota. Sembrawut wajah kota jadinya," kata Ani seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Batu 9 Tanjungpinang.

(KR-HKY/E010)

Pewarta: Henky Mohari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014