Kami merasa peraturan ini menghambat dan mematikan mata pencarian para sopir, kami lakukan aksi ini untuk menolak Pergub dan Perbup."
Jambi (ANTARA News) - Ratusan sopir truk batu bara, Senin sekitar pukul 14.30 WIB memblokir jalan di Simpang BBC Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pemblokiran jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes para sopir truk batu bara atas Peraturan Bupati Batanghari (Perbup) Nomor 18 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2012.

Berdasarkan kedua peraturan itu, mulai 1 Januari 2014, mobil angkutan batu bara harus melintasi jalan khusus atau melewati jalur sungai dan dilarang melintasi jalan raya di dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

Salah seorang pengunjukrasa yang juga pemilik mobil truk batu bara, Rahmawati mengatakan, mereka menuntut agar truk batu bara bisa kembali melintas seperti biasa di jalan perkotaan. Mereka menilai peraturan tersebut menghambat dan mematikan mata pencarian dari para sopir.

"Kami merasa peraturan ini menghambat dan mematikan mata pencarian para sopir, kami lakukan aksi ini untuk menolak Pergub dan Perbup," katanya.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin, yang turun ke lokasi sempat berang terhadap aksi pemblokiran jalan, sehingga ia langsung membubarkan aksi para sopir truk batu bara tersebut.

"Peraturan ini yang buat pemerintah. Saya minta kalian bubar dan membuka kembali jalan ini," kata Kapolres.

Aksi pemblokiran ini sangat menganggu para pengguna jalan lainnya, katanya.

Menurut Kapolres, Pergub dan Perbup yang berlaku mulai 1 Januari 2014 ini harus ditegakkan, pihak perusahaan dan sopir batu bara harus menaati semua aturan yang telah diberlakukan.

Setelah membubarkan diri, ratusan sopir truk batu bara ini berencana melanjutkan aksi ke Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi.  (NF/E003)

Pewarta: Nurul Fahmy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014