Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menegaskan MPR melihat Mahkamah Konstitusi (MK) terancam lumpuh dan berada di bibir jurang karena itu harus ada tindakan segera untuk menyelesaikannya.

"Jadi sekarang MK ini pada posisi di bibir jurang, MK terancam lumpuh," kata Lukman Hakim di Jakarta, Rabu.

Lukman menjelaskan saat ini ada gugatan ke PTUN terhadap Patrialis Akbar dan Maria, sedangkan hakim Haryono juga akan memasuki masa pensiun.

"Jadi jika tidak segera diantisipasi, setidaknya akan ada dua hakim yang lowong dan bahkan bisa tiga jika gugatan di PTUN dikabulkan," kata Lukman.

Jika dilihat dari masa sidang DPR kali ini hanya efektif selama 36 hari kerja.

"Saya kira DPR tidak akan bisa memungkinkan untuk melakukan perekrutan hakim MKRI. Ini dua hakim MK dari DPR," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, jika mengacu Keppres, maka DPR harus membentuk panel ahli terlebih dahulu untuk menseleksi calon hakim MKRI yang membutuhkan waktu.

"Jika kita lihat pemilu April nanti, dugaan saya gugatan sengketa hasil pemilu akan makin banyak. Permohonan akan makin banyak. Nah bagaimana kalau hakimnya justru berkurang," kata Lukman.

Untuk itu MPR menawarkan solusi. Pertama, MPR berharap DPR mengadakan persidangan di masa reses.  Kedua, setiap lembaga negara yang mengajukan satu panel ahli dan KY harus segera mungkin melakukan. Ketiga meminta Komisi III DPR bersidang pada masa reses. Keempat, Meminta panel ahli bekerja 24 jam.

"Namun jika semua solusi yang ditawarkan MPR tersebut tidak bisa juga dijalankan, maka solusi lainnya: Presiden harus keluarkan Perppu lagi. Meskipun ini sebenarnya bagi MPR tidak nyaman kok selalu melalui Perppu," kata Lukman.

Menurut Lukman isi Perppu adalah bagaimana mengatur mekanisme penggantian hakim yang akuntabel, terbuka tapi juga realistis yang bisa dilakukan di lapangan.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014