Dua-duanya dimungkinkan, mudah-mudahan nanti ada solusinya"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan ada dua opsi untuk menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.

Pertama, bisa melalui pelimpahan jabatan kepada wakil gubernur atau kedua, menunggu status Atut sebagai tersangka, kata Gamawan usai rapat koordinasi optimalisasi tugas pemerintah tanpa korupsi di Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu.

"Atut itu kan menunggu, katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya, itu tidak masalah," katanya.

Dia mengatakan, apabila status penonaktifan tersebut ingin lebih permanen harus menunggu status Atut menjadi terdakwa yang saat ini masih tersangka.

"Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu sesuai undang-undang dan digunakan untuk konsideran dari penonaktifan yang nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," katanya.

Namun, menurutnya, terkait pelimpahan wewenang juga sedang dipelajari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih dalam proses.

"Dua-duanya dimungkinkan, mudah-mudahan nanti ada solusinya," katanya.

Sebelumnya, DPRD Banten juga meminta Ratu Atut untuk mundur dari jabatannya agar fokus dalam proses hukum yang dijalaninya dan tidak mengganggu pemerintahan Provinsi Banten.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014