Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi penerimaan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk Rano Karno dari bendahara pribadi Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah.

"Kami akan melihat pertimbangan hukumnya dalam putusan. Kan dijelaskan sejauh mana orang-orang memang secara faktual menurut hakim terlibat (dalam kasus Ratu Atut), dan bisa dikualifikasi sebagai pihak yang bisa didorong ke tahap berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut Bambang, KPK masih akan menunggu proses peradilan terlebih dahulu. Terlebih terkait pertimbangan hukum majelis hukum sebelum memutuskan apakah Rano Karno terlibat atau tidak, meski Bambang sendiri menyiratkan KPK telah mengetahui konteks pemberian uang kepada Rano tersebut.

"Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong. Tapi ini jelas bukan konsumsi publik, karena bisa membuka dan membangun alibi dari pihak yang diduga menjadi bagian dari kasus ini. Makanya, tidak mungkin dibuka ke publik detail dan rinciannya," kata dia.

Sebelumnya, informasi penerimaan uang oleh Rano terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4).

Pada sidang tersebut, Yayah Rodiyah memberikan pengakuan terkait Rano, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri mengkonfirmasikan tentang kebenaran adanya dugaan transfer sejumlah uang ke Rano Karno.

Yayah sendiri mengaku pernah mentransfer sejumlah uang kepada mantan pemeran Si Doel itu. Yayah memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar.

Selain itu, dia sering diminta untuk bertransaksi, baik secara tunai, transfer ataupun cek.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014