Kita tahu, saat ini banyak saluran air dan sungai yang tersumbat sampah yang berasal dari rumah tangga ataupun bangunan permanen yang sengaja menutup saluran air,"
Bekasi (ANTARA News) - Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang aliran sungai dan saluran air guna meminimalisir dampak banjir.

"Daerah aliran sungai dan drainase menjadi penyebab utama banjir Kota Bekasi sehingga perlu dibuat Perda," ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kehadiran Perda itu bisa menindak setiap oknum masyarakat yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi.

"Kita tahu, saat ini banyak saluran air dan sungai yang tersumbat sampah yang berasal dari rumah tangga ataupun bangunan permanen yang sengaja menutup saluran air," kata politikus PKS itu.

Menurut dia, kondisi itu salah satunya tampak di Perumnas III, Jati Asih, Pekayon, Jakasampurna, Kranji, Bintara Bekasi Barat, dan lainnya.

"Yang paling banyak kita dapati adalah saluran air yang atasnya tertutup beton karena sang pemilik bangunan memanfaatkannya untuk memperluas area parkir kendaraan," katanya.

Selain itu, kata dia, perlu adanya pengawasan perizinan pembangunan melalui penegakan hukum.

"Dasar hukum yang memayunginya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan UU 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang," katanya.

Ariyanto menambahkan, Kota Bekasi memerlukan foto udara untuk mengetahui lokasi daerah aliran sungai dan saluran air secara menyeluruh.

"Foto udara sudah dianggarkan pemerintah. Tinggal implementasinya saja," katanya.

Menurut dia, foto udara bisa menjadi gerbang awal penataan saluran air dan daerah aliran sungai di Kota Bekasi.

"Foto udara akan memetakan kawasan rawan banjir berdasarkan kontur tanah dan pertimbangan lainnya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014