Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan berkas perkara kasus Korupsi di PLN yang melibatkan Dirut PLN, Eddie Widiono, sudah dua kali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas itu sekarang masih di tangan JPU. "Dalam penanganan kasus tersebut Polri selalu berkonsultasi dengan KPK," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di DPR Senin. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR dari F-PDIP, Trimedya Panjaitan, itu Kapolri menambahkan berkas kedua yang diserahkan ke jaksa itu telah dibuat dengan memenuhi petunjuk JPU. Sutanto mengatakan Polri akan maju terus untuk menuntaskan perkara korupsi di PLN. Dalam berkas yang diserahkan ke JPU, katanya, Polri mendasarkan dakwaannya pada hasil "general audit" yang dibuat BPK. Menurut BPK, tambah Kapolri, ada bukti kuat bahwa negara dirugikan dalam kasus PLN tersebut. Mengenai pembebasan tersangka Eddie Widiono, Sutanto mengatakan masa penahanan tersangka sudah melampaui 120 hari, sehingga dia harus dikeluarkan dari penahanan demi hukum. Namun Sutanto berharap JPU dapat menerima berkas kedua yang dikirim kepada mereka setelah berkas yang pertama dikembalikan ke polisi. (*)

Copyright © ANTARA 2006