... dua minggu tidak juga memberi, Mas Anas lalu minta tolong Munadi... "
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka korupsi sekaligus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, memaparkan aliran dana dari proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang alias Proyek Hambalang. 

"Proyek Hambalang ini yang memutuskan Mas Anas. Pertama diputuskan ke PT DGI (Duta Graha Indah), tapi harus subsidi Rp100 miliar, DGI lalu angkat tangan, itu Sandiaga Uno," kata Nazaruddin, dalam sidang di Pengadilan ad hoc Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Namun karena PT DGI tidak dapat menyerahkan Rp100 miliar sebagai biaya ijon maka PT Adhi Karya yang mengajukan diri.

"Tapi PT Adhi Karya dua minggu tidak juga memberi, Mas Anas lalu minta tolong Munadi (Herlambang), Munadi lalu minta tolong bapaknya, Muchayat, deputi bagian konstruksi Kementerian BUMN," jelas Nazaruddin.

Munadi Herlambang adalah direktur PT Masons Capital yang menjadi perusahaan subskontraktor proyyek Hambalang.

Adhi Karya akhirnya menyanggupi untuk membayar, tapi uang Rp100 miliar bukan untuk seluruhnya untuk Anas.

"Rp50 miliar untuk Mas Anas, Rp50 sisanya untuk Kemenpora dan DPR," ungkap terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu.

Sayangnya anak buah Nazaruddin di Grup Permai, Mindo Rosalina Manullang, sudah mengeluarkan uang Rp21 miliar yang diberikan kepada banyak pihak untuk mendapatkan proyek Hambalang.

"Uang itu ke Wayan Koster, Olly Dondokambey, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Ruli Azwar, Kahar Muzakir, Pak Wafid Muharam dan Joyo Winoto," jelas Nazar

Uang dari Rosa juga hanya kembali Rp10 miliar karena PT DGI diberi proyek Wisma Atlet dengan anggaran lebih kecil yaitu Rp200 miliar.

Di luar persidangan, Nazaruddin mengungkapkan uang Rp21 miliar itu diantarkan Manullang ke anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster, sebesar Rp8 miliar dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam. 

Muharam selanjutnya memerintahkan pengusaha, Paul Nelwan, untuk menyerahkan ke mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh, dan Rp5 miliar untuk Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey. 

Uang lain juga diberikan ke mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto.

Dalam surat dakwaan Kusdinar, disebutkan anggaran Hambalang senilai total Rp1,17 triliun itu merugikan negara hingga Rp463,66 miliar. 

Dana itu mengalir ke banyak pihak mulai dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, anggota-anggota DPR, hingga hingga 32 perusahaan subkontraktor.

Daftarnya: Mallarangeng mendapatkan Rp4 miliar dan 550.000 dolar Amerika Serikat, Muharam (Rp6,55 miliar), Urbaningrum (Rp2,21 miliar), Mahyudin (Rp 500 juta), Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor (Rp4,5 miliar), dan orang dekat Anas, Machfud Suroso (Rp18,8 miliar). 

Dondokambey (Rp2,5 miliar), Winoto (Rp3 miliar), direktur CV Rifika Medika, Lisa Lukitawati (Rp5 miliar), arsitek PT Galeri Ide Angraheni, Dewi Kusumastuti (Rp400 juta), dan Adirusman Dault (Rp500 juta).

Dalam perkara ini, Kusdniar sebagai PPK disangkakan mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun. 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014