Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) saat ini terus mengejar seseorang yang menjadi teman pembicaraan tertulis ber-Internet (chattting) Imam Samudra alias Abdul Azis, terpidana vonis mati kasus bom Bali 2002, saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan, Bali. "Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, yakni Agung Setiadi, Agung Prabowo dan Benny Irawan, serta barang bukti yang disita, maka polisi menyimpulkan bahwa Imam Samudra telah melakukan (chattting)," kata Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto, di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin. Ia mengatakan, teman (chattting) Imam yang sementara ini oleh pihak kepolisian diberi inisial "Mr. X" itu masih buron. "Dalam pemeriksaan ketiga tersangka itu, polisi juga menemukan bukti bahwa Imam Samudra mengirim uang kepada Agung Setyadi untuk membeli laptop dan kemudian dimina mengirimkan laptop tersebut kepada Imam Samudra melalui sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan bernama Benny Irawan," kata Sutanto. Agung Setyadi dan Agung Prabowo adalah tersangka kasus pembuatan laman (situs Internet) http://www.anshar.net yang berisi informasi terorisme pada Juni hingga Oktober 2005. Saat menangkap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa Imam Samudra melakukan (chattting) menggunakan komputer jinjing (laptop) dari balik jeruji besi. Kasus pengiriman laptop kepada seorang terpidana di dalam lapas itu telah menyeret Benny Irawan, sipir lapas sebagai tersangka tindak kriminal. Namun, Kapolri membantah keterlibatan Imam Samudra dalam serangan bom Bali pada 1 Oktober 2005 (kasus bom Bali II), sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa media massa. "Kami belum memperoleh bukti bahwa Imam Samudra mengendalikan bom Bali II dari Lapas Kerobokan," demikian Sutanto. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006