Jakarta (ANTARA News) - Rusdi Taher, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, menegaskan segera mengajukan keberatan atas pembebasan dirinya dari jabatan struktural Kajati yang dikaitkan dengan penuntutan ringan terhadap Hariono Agus Tjahjono, terdakwa perkara kepemilikan 20 kilogram shabu-shabu (crystal metamphenin). "Saya akan mengajukan pembelaan diri kepada Jaksa Agung," kata Rusdi dalam jumpa pers di Aula Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Senin. Keberatan itu, menurut Rusdi akan disampaikan dalam satu dua hari mendatang berkaitan dengan sanksi pencopotannya dari jabatan struktural yang dijatuhkan kepadanya oleh Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh, karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara Hariono. "Keberatan saya ajukan bukan sebagai pembelaan diri atau karena saya takut kehilangan jabatan. Keberatan saya ajukan, karena saya merasa diperlakukan dengan tidak adil, bahkan dipermalukan," kata Rusdi. Dalam kasus kepemilikan 20 kilogram shabu-shabu atas nama Hariono, ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara itu di PN Jakarta Barat menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara yang langsung divonis oleh Majelis Hakim sesuai tuntutan tersebut. Tuntutan dan putusan itu, dinilai banyak kalangan, terlalu ringan, apalagi bila dikaitkan dengan perkara terdakwa Ricky Chandra alias Akwang yang merupakan rekan satu sindikat Hariono yang dituntut pidana mati dan dijatuhi vonis seumur hidup. Dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) yang memeriksa penuntutan ringan terhadap Hariono ditemukan fakta bahwa empat JPU tidak melaksanakan rentut (rencana penuntutan) dari atasan, dan tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun, dan juga ditemukan kejanggalan berupa adanya dua rentut masing-masing berisi tuntutan enam tahun penjara dan 15 tahun penjara bagi Hariono. Akhirnya, dari keempat JPU tersebut ada dua dua orang yang dipecat, dan dua orang lainnya dibebaskan dari fungsional jaksa. Seharusnya, menurut Rusdi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Majelis Hakim yang memutus perkara itu, kalau memang terbukti terjadi tindak pidana berat, seperti kasus narkoba, maka hakim memvonis berat juga terhadap terdakwa. "Saya akan sangat gembira bila kasus ini bisa dibuka kembali," katanya. Rusdi menguraikan, dia telah memberikan petunjuk rentut pada 5 Desember 2005, lalu disibukkan dengan Rapat Kerja Kejaksaan RI hingga 7 Desember yang disambung dengan kunjungan kerja ke Cina mulai 8 hingga 24 Desember dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. "Sejak 5 Desember saya sudah tidak melaksanakan tugas Kajati, melainkan oleh Wakil Kajati. Tuntutan dibacakan pada 12 Desember," kata Rusdi. Ia menegaskan,tidak terlibat dalam penuntutan ringan perkara Hariono. "Kalau saya terlibat, mereka, empat JPU perkara Hariono pasti nyanyi," demikian Rusdi Taher. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006